Accurate Online • 8 menit baca

Contoh Invoice dengan Potongan PPh 23 Jasa & Cara Input Pemotongan di Faktur

Tim Konsultan Accurate
Tim Konsultan Accurate
09 Okt 2026 • Diperbarui 09 Okt 2026
Contoh Invoice dengan Potongan PPh 23 Jasa & Cara Input Pemotongan di Faktur
Dokumentasi & Panduan Implementasi Software Akuntansi Accurate • Tim Solusi Resmi

Penerbitan invoice jasa kena PPh 23 sering memicu selisih piutang usaha (Accounts Receivable) jika nilai pemotongan pajak dicatat keliru. Faktur komersial wajib mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN 11%, dan tarif potongan PPh 23 sebesar 2% guna memastikan nominal transfer kas bersih cocok saat pelunasan. Accurate Online menyediakan modul Penjualan, Penerimaan Penjualan, serta integrasi SmartLink Tax untuk mencatat pemotongan pajak langsung ke akun Uang Muka PPh 23 tanpa jurnal manual.

—

Masalah Nyata di Bisnis

Pencatatan invoice jasa pihak ketiga manual sering menimbulkan kendala operasional:

  1. Selisih Buku Piutang (AR Mismatch): Penjual menerbitkan tagihan nilai bruto Rp10.000.000 + PPN 11% = Rp11.100.000. Pembeli memotong PPh 23 sebesar 2% dari DPP (Rp200.000), lalu mentransfer Rp10.900.000. Tim finance penjual mencatat piutang masih gantung Rp200.000 akibat tidak ada akun penampung potongan pajak saat penerimaan kas.
  2. Bukti Potong (Bupot) Hilang atau Terlambat: Klien bayar nilai neto tetapi bukti potong elektronik (e-Bupot Unifikasi) diserahkan berbulan-bulan kemudian. Akuntan kesulitan melacak faktur penjualan mana yang pajaknya sudah dipotong.
  3. Rekonsiliasi Pajak Akhir Tahun Gagal: Pada masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 Lampiran III), total akun Uang Muka PPh 23 di Buku Besar tidak cocok dengan lembar Bukti Potong DJP. Fiskus menolak kredit pajak, beban pajak penghasilan perusahaan membengkak.
  4. Duplikasi Input Data: Staf pajak mengetik ulang data transaksi penjualan ke aplikasi e-Bupot DJP dan aplikasi e-Faktur. Risiko salah input NPWP/NIK dan nilai DPP tinggi.

—

Solusi & Penjelasan Lengkap: Contoh Invoice dengan PPh 23

Sesuai UU Pajak Penghasilan stdd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 141/PMK.03/2015, penyerahan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, serta jasa lain dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% bagi pemilik NPWP (4% non-NPWP).

Struktur Komponen Wajib Invoice Tagihan Jasa

Invoice komersial resmi dengan klausul pemotongan pajak wajib memuat komponen berikut:

  • Nomor Faktur Penjualan & Tanggal Transaksi
  • Identitas Penjual & Pembeli (Nama, Alamat, NPWP/NIK)
  • Rincian Deskripsi Jasa
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11%)
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh 23 = 2% x DPP)
  • Total Tagihan Bersih (Net Payable Amount)
  • Instruksi Rekening Bank Tujuan Transfer

Contoh Teks Format Tagihan Invoice Komersial

text
======================================================================
PT TEKNOLOGI PRIMA NUSANTARA
NPWP: 01.234.567.8-012.000
======================================================================
INVOICE PENJUALAN
Nomor : INV/2026/03/0089
Tanggal : 15 Maret 2026
Kepada : PT MITRA MAJU SUKSES
NPWP : 02.987.654.3-034.000
Perihal : Jasa Pemeliharaan Sistem Jaringan & Software (Bulan Maret 2026)</p →
<p → ----------------------------------------------------------------------
No. Deskripsi Layanan Qty Harga Satuan Total
----------------------------------------------------------------------
1. Maintenance Software ERP Cloud 1 Rp10.000.000 Rp10.000.000
----------------------------------------------------------------------
Subtotal (Dasar Pengenaan Pajak / DPP) : Rp10.000.000
PPN 11% (11% x Rp10.000.000) : Rp 1.100.000
Total Nilai Transaksi Bruto : Rp11.100.000</p →
<p → Dipotong oleh Pembeli:
Potongan PPh 23 (2% x DPP Rp10.000.000) :(Rp 200.000)
----------------------------------------------------------------------
TOTAL DITRANSFER PEMBELI (NET PAYABLE) : Rp10.900.000
======================================================================</p →
<p → Metode Pembayaran:
Bank Mandiri Cabang Sudirman
No. Rekening : 123-00-9876543-2
Atas Nama : PT Teknologi Prima Nusantara</p →
<p → <em → Catatan: Mohon Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (e-Bupot Unifikasi) diemail
ke pajak@teknologiprima.co.id paling lambat akhir bulan kalender berjalan.

Logika Jurnal Akuntansi Kedua Belah Pihak

1. Jurnal Penjual (Penyedia Jasa)

– Saat Penerbitan Faktur Penjualan:
– (D) Piutang Usaha: Rp11.100.000
– (K) Pendapatan Jasa: Rp10.000.000
– (K) PPN Keluaran: Rp1.100.000
– Saat Pelunasan Pembayaran:
– (D) Kas/Bank: Rp10.900.000
– (D) Uang Muka PPh Pasal 23: Rp200.000
– (K) Piutang Usaha: Rp11.100.000

2. Jurnal Pembeli (Pengguna Jasa)

– Saat Penerimaan Tagihan:
– (D) Beban Jasa: Rp10.000.000
– (D) PPN Masukan: Rp1.100.000
– (K) Utang Usaha: Rp10.900.000
– (K) Utang PPh Pasal 23: Rp200.000
– Saat Pembayaran & Penyetoran Pajak:
– (D) Utang Usaha: Rp10.900.000
– (K) Kas/Bank: Rp10.900.000
– (D) Utang PPh Pasal 23: Rp200.000
– (K) Kas/Bank (Setor Kas Negara): Rp200.000

—

Panduan Teknis Step-by-Step Berdasarkan Fitur Resmi Accurate Online

Pencatatan pemotongan PPh 23 di Accurate Online menggunakan alur transaksi standar pada modul Penjualan, Buku Besar, dan integrasi modul SmartLink Tax:

Langkah 1: Verifikasi Akun Perkiraan Uang Muka PPh 23

1. Buka modul Buku Besar → klik Akun Perkiraan.
2. Pastikan akun Uang Muka Pajak PPh 23 terdaftar.
3. Tipe Akun: Aset Lancar Lainnya.
4. Mata Uang: Indonesian Rupiah (IDR).
5. Simpan data.

Langkah 2: Buat Faktur Penjualan (Sales Invoice)

1. Buka modul Penjualan → klik Faktur Penjualan.
2. Pilih nama Pelanggan. Tanggal faktur sesuaikan dengan tanggal transaksi.
3. Pada kolom Barang/Jasa, masukkan item jasa yang diserahkan. Masukkan kuantitas dan harga satuan (DPP).
4. Centang kolom PPN jika penyerahan terutang PPN 11%.
5. Penting: Faktur Penjualan di sistem tetap mencatat total tagihan bruto (DPP + PPN) agar saldo piutang tercatat utuh sebelum pelunasan kas.
6. Klik Simpan.

Langkah 3: Kustomisasi Template Cetakan Invoice

Tambahkan informasi potongan PPh 23 pada fisik kertas/PDF faktur agar pelanggan menerima nominal bersih:
1. Buka modul Pengaturan → klik Desain Cetakan.
2. Pilih tipe transaksi: Faktur Penjualan → pilih template yang digunakan → klik Buka Desain.
3. Masuk ke tab Desainer Kolom / Label Ringkasan.
4. Tambahkan teks statis dan formula penampung nilai potongan: `DPP x 2%` atau gunakan variabel perhitungan manual pada
Custom Field.
5. Tampilkan baris Estimasi Potongan PPh 23 dan baris Total Bersih yang Harus Ditransfer.
6. Klik Simpan Template.

Langkah 4: Eksekusi Pelunasan di Penerimaan Penjualan (Sales Receipt)

Langkah kunci agar piutang tertutup dan uang muka pajak tercatat:
1. Buka modul Penjualan → klik Penerimaan Penjualan.
2. Pilih nama Pelanggan, pilih akun Bank tujuan transfer, dan tentukan Tanggal Pembayaran.
3. Centang nomor Faktur Penjualan yang dilunasi.
4. Klik tombol Rincian Faktur (ikon pensil/detail transaksi).
5. Masuk ke tab Informasi Diskon / Potongan.
6. Masukkan nilai pemotongan PPh 23 pada kolom nominal (misal: Rp200.000).
7. Alokasikan akun diskon/potongan tersebut ke akun Uang Muka Pajak PPh 23.
8. Klik Selesai. Nilai penerimaan kas pada rekening bank otomatis menjadi nilai neto (Rp10.900.000).
9. Klik Simpan.

Langkah 5: Rekonsiliasi Via SmartLink Tax

Gunakan fitur SmartLink Tax untuk menyinkronkan data pemotongan dan faktur pajak tanpa input ulang data:

Contoh Invoice dengan Potongan PPh 23 Jasa & Cara Input Pemotongan di Faktur
  1. Buka modul SmartLink → pilih SmartLink Tax.
  2. Masuk ke menu pengelolaan faktur dan bukti potong sesuai dokumentasi resmi pada Dokumentasi SmartLink Tax Accurate Online.
  3. Cocokkan dokumen nomor seri faktur pajak keluaran (e-Faktur) dan referensi nomor bukti potong e-Bupot Unifikasi yang diterima dari pembeli.
  4. Data transaksi otomatis sinkron untuk keperluan audit dan pelaporan SPT Masa / Tahunan.

—

Tabel Komparasi / Simulasi Perhitungan Biaya / Rekomendasi Alur

Tabel 1: Simulasi Perhitungan Tagihan Invoice Jasa

Komponen InvoicePersentaseNilai (IDR)Posisi Pembukuan
Nilai Jasa (DPP)100%Rp10.000.000Kredit: Pendapatan Jasa
PPN Keluaran11%Rp1.100.000Kredit: Utang PPN / PPN Keluaran
Total Bruto Tagihan–Rp11.100.000Debit: Piutang Usaha
Potongan PPh 232% (dari DPP)(Rp200.000)Debit: Uang Muka PPh 23 (saat pelunasan)
Kas Ditransfer (Neto)–Rp10.900.000Debit: Kas/Bank

Tabel 2: Matriks Alur Pembukuan Manual vs Accurate Online

ParameterProses Manual (Spreadsheet)Accurate Online Terintegrasi
Pencatatan TagihanInput file Excel terpisah, rawan manipulasi rumus.Modul Penjualan mencatat otomatis buku pembantu piutang.
Penanganan Selisih PiutangNilai Rp200.000 sering tertinggal sebagai outstanding AR.Tab Potongan langsung mengkredit saldo piutang hingga lunas penuh.
Pengakuan Uang Muka PajakPerlu jurnal memorial umum (journal voucher) manual.Terjurnal otomatis saat simpan formulir Penerimaan Penjualan.
Kesiapan Audit FiskalBukti potong tercecer, sulit dicocokkan dengan invoice.Tersimpan rapi via tautan dokumen pendukung di Accurate Online.
Koneksi Pajak DJPExport/import CSV berulang kali ke DJP Online.Terintegrasi melalui modul SmartLink Tax.

—

Keunggulan Implementasi Fitur Ini untuk Efisiensi Bisnis

  1. Buku Piutang Akurat 100%: Tidak ada saldo sisa piutang semu (ghost receivables*). Piutang ditutup penuh saat pembayaran masuk bersamaan dengan pengakuan aset pajak.
  2. Kredit Pajak Maksimal di SPT Tahunan Badan: Seluruh potongan PPh 23 tercatat rapi di akun Uang Muka Pajak. Perusahaan mengklaim kredit pajak penuh tanpa risiko selisih angka dengan data DJP.
  3. Pemisahan Jelas Antara DPP dan PPN: Menghindari kesalahan umum menghitung PPh 23 dari nilai total termasuk PPN. Sistem menjamin kalkulasi 2% dihitung presisi dari DPP.
  4. Alur Validasi Cepat Tim Audit: Setiap transaksi penerimaan kas memiliki riwayat faktur asal, nomor seri faktur pajak, dan mutasi akun uang muka pajak yang runut.

—

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PPh 23 dipotong dari total tagihan bruto atau nilai DPP saja?

PPh 23 dihitung khusus dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebelum PPN. Contoh: Jasa Rp10.000.000 dengan PPN 11% (Rp1.100.000). Nilai PPh 23 dihitung: `2% x Rp10.000.000 = Rp200.000`. Menghitung PPh 23 dari total Rp11.100.000 merupakan kesalahan perhitungan pajak.

Bagaimana jika lawan transaksi memotong PPh 23 sebesar 4%?

Tarif PPh 23 naik menjadi 4% (100% lebih tinggi) jika pihak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP. Di Accurate Online, masukkan nilai potongan sesuai tarif 4% pada tab Informasi Diskon/Potongan saat menginput Penerimaan Penjualan.

Kapan bukti potong e-Bupot PPh 23 wajib diberikan oleh pembeli?

Pemotong pajak (pembeli) wajib membuat bukti potong PPh 23 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi DJP pada saat akhir masa pajak terjadinya transaksi atau saat pembayaran dilakukan. Bukti potong resmi harus diserahkan kepada penjual agar penjual dapat mengkreditkan pajak tersebut di SPT Tahunan.

Bagaimana jika pembayaran faktur dicicil beberapa kali?

Jika pembayaran dilakukan bertahap, potongan PPh 23 dialokasikan secara proporsional sesuai porsi DPP yang dilunasi pada masing-masing transaksi Penerimaan Penjualan. Accurate Online menghitung sisa piutang sesuai nominal riil yang diterima dan dipotong.

—

Kesimpulan & Call-to-Action

Penerbitan contoh invoice dengan PPh 23 menuntut ketelitian pencatatan agar arus kas masuk dan buku besar uang muka pajak sinkron. Penggunaan sistem akuntansi manual memperbesar risiko selisih piutang usaha serta hilangnya potensi kredit pajak badan.

Accurate Online menyederhanakan alur penjualan jasa kena pajak mulai dari pembuatan faktur komersial, pencatatan otomatis Uang Muka PPh 23 di Penerimaan Penjualan, hingga integrasi pelaporan via modul SmartLink Tax.

Optimalkan otomasi perpajakan dan kelola faktur bisnis tanpa selisih pembukuan:
– Coba langsung seluruh fitur modul perpajakan dengan Daftar Uji Coba Gratis 30 Hari Accurate Online.
– Hubungi tim konsultan implementasi resmi via WhatsApp: 0851-1103-0833 untuk pendampingan setup sistem akuntansi perusahaan.

Tim Konsultan Accurate

Ditulis oleh Tim Konsultan Accurate

Official Consultant

Konsultan resmi implementasi Software Akuntansi Accurate Online & Accurate 5 Desktop. Berpengalaman mendampingi ratusan perusahaan trading, jasa, F&B, dan manufaktur di seluruh Indonesia.

Respon Pembaca (0)

Belum ada respon untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

0